Kendaraan yang beroperasi di daerah bukan general public (NPA) yaitu sisi udara harus dilengkapi dengan stiker yang berlaku untuk daerah tersebut. three. Stiker Kendaraan/Peralatan wajib ditempel selama berada di Bandar Udara ditempel pada kaca depan dan belakang sebelah kiri atau pada tempat yang mudah dilihat sesuai ketentuan yang berlaku (bila https://sethbmvel.bloggactivo.com/32834756/what-does-otoritas-bandar-udara-paling-gacor-mean